BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai dan tentunya dengan harga yang terjangkau. Tak hanya itu, ada beragam fakta seputar BPJS Kesehatan yang juga perlu Anda ketahui.
Sistem jaminan sosial yang berlaku di Indonesia saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. BPJS Kesehatan juga menyediakan program bantuan iuran khusus bagi masyarakat tidak mampu sehingga tidak terbebani dengan biaya iuran.
Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu minimal 6 bulan. Iuran dibayar sesuai dengan tingkat manfaat yang diperoleh.
Fakta tentang BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan pelayanan BPJS secara maksimal, berikut ini adalah beberapa fakta tentang BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
1. Menanggung berbagai jenis penyakit
Tidak seperti asuransi swasta yang umumnya memiliki batasan dan syarat beberapa jenis penyakit, BPJS Kesehatan dirancang untuk menanggung segala jenis penyakit. Program ini menanggung seluruh anggota BPJS dari seluruh jenjang usia dan semua tingkat keparahan penyakit yang diderita.
Besaran premi yang dibayar setiap bulannya pun bukan berdasarkan usia, riwayat kesehatan, atau tingkat penyakit yang diderita, melainkan berdasarkan fasilitas kesehatan yang dinikmati. Fasilitas ini terbagi menjadi kelas I, kelas II, dan kelas III.
2. Menerapkan prosedur berjenjang
BPJS Kesehatan menerapkan pola rujukan berjenjang, sehingga pesertanya tidak bisa bebas memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju. Peserta diharuskan melalui tahapan yang telah ditentukan.
Pertama, peserta harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Bila fasilitas kesehatan tersebut tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan tindakan pengobatan, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti rumah sakit.
3. Menanggung biaya pengobatan dan pemeriksaan laboratorium
Biaya pengobatan dan pemeriksaan laboratorium pemeriksaan laboratorium juga termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu membayar lagi layanan tersebut, asalkan tetap sesuai dengan prosedur atau ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
BPJS tidak akan menanggung biaya pemeriksaan penunjang atas permintaan peserta sendiri tanpa indikasi atau tidak sesuai dengan diagnosis penyakit yang diberikan dokter.
4. Memungkinkan peserta untuk pindah kelas dengan biaya tambahan
Peserta BPJS Kesehatan dapat meminta kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak yang dimilikinya, selama kelas yang diminta tersedia di fasilitas kesehatan yang dituju. Namun, biaya tambahan akan dibebankan kepada peserta yang memutuskan untuk naik kelas perawatan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa naik kelas perawatan tidak bisa dilakukan dua tingkat lebih tinggi. Sebagai contoh, peserta BPJS kelas III hanya bisa naik ke kelas II dan tidak ke kelas I.
5. Memerlukan tingkat kesabaran yang tinggi
Keterbatasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, membuat peserta BPJS Kesehatan sering kali harus mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Meski demikian, kini sudah semakin banyak dokter dan rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Penting untuk mempelajari prosedur memperoleh pelayanan optimal dari BPJS Kesehatan. Selain itu, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban membayar premi setiap bulan agar tidak ada halangan saat berobat.
Jika Anda mengalami berbagai keluhan kesehatan, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke dokter di fasilitas kesehatan terdekat. Anda pun tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya karena hampir seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.