Virus Corona telah menginfeksi jutaan orang di Indonesia. Hingga kini, jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah. Ironisnya, di tengah kondisi ini justru kerap muncul penolakan warga terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19.
Berita penolakan pemakaman jenazah penderita COVID-19 masih terdengar di beberapa daerah. Penolakan tersebut kabarnya terjadi karena warga sekitar tempat pemakaman takut tertular infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini, padahal jika ditangani sesuai protokolnya, jenazah penderita COVID-19 tidak akan menularkan virus Corona.
Perawatan Jenazah COVID-19 di Indonesia Sudah Sesuai Protokol
Virus Corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa saat di dalam cairan tubuh, darah, dan permukaan tubuh jenazah penderita COVID-19.
Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. Itulah sebabnya, orang yang menyentuh atau menangani jenazah penderita COVID-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD).
Perlu diketahui, penanganan dan pemulasaraan jenazah penderita COVID-19 di Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona.
Hingga kini pun tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona.
Protokol Penanganan Jenazah Penderita COVID-19
Penularan virus Corona lebih berisiko terjadi pada petugas kesehatan atau siapa pun yang kontak langsung dengan jenazah. Oleh karena itu, keamanan dan kebersihan petugas yang menangani jenazah harus diutamakan.
Petugas wajib melindungi diri dengan mengenakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker, dan pelindung mata saat melakukan perawatan jenazah hingga menguburnya.
Jenazah yang dicurigai atau terbukti meninggal karena COVID-19 akan didisinfeksi oleh petugas kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, jenazah baru bisa dimandikan dan dibungkus kain kafan. Meski jenazah sudah didisinfeksi, petugas atau keluarga yang memandikan dan membungkus jenazah tetap harus menggunakan APD yang lengkap.
Setelah dimandikan dan dibungkus kain kafan, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau plastik yang diikat rapat dan tidak tembus air. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti juga akan dipaku di beberapa tempat lalu disegel menggunakan silikon.
Lokasi pemakaman diatur untuk berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah juga harus dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selain itu, seluruh prosesi dari perawatan jenazah hingga prosesi pemakaman juga perlu diatur secara ketat untuk tidak dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun tetap harus menjaga jarak, baik dengan jenazah maupun satu sama lain, untuk meminimalkan risiko penularan.
Semua langkah-langkah perawatan hingga pemakaman jenazah penderita COVID-19 telah diatur dengan jelas dan rinci oleh pemerintah. Semua aturan ini dibuat sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari jenazah ke orang yang masih hidup.
Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah COVID-19 dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
Penyebaran virus Corona yang perlu dikhawatirkan justru pada orang-orang yang masih melakukan aktivitas, khususnya di luar rumah dan keramaian. Agar tidak tertular COVID-19, lakukan langkah pencegahan dengan menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan tidak bepergian ke luar rumah kecuali bila ada kepentingan mendesak.
Jika kamu mengalami demam yang disertai batuk atau sesak napas, terlebih jika dalam 14 hari terakhir kamu pernah berada di daerah endemis COVID-19 atau memiliki kontak dengan orang yang terinfeksi virus Corona, lakukan isolasi mandiri dan hubungi hotline COVID-19 di 119 Ext. 9 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Gunakan fitur cek risiko virus Corona yang disediakan gratis oleh Alodokter untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan kamu telah terinfeksi virus ini. Bila memiliki pertanyaan seputar COVID-19 atau masalah kesehatan lainnya, kamu bisa chat langsung dengan dokter melalui aplikasi Alodokter.
Jika kamu memerlukan konsultasi atau pemeriksaan langsung dari dokter, sebaiknya jangan langsung ke rumah sakit karena akan meningkatkan risiko kamu tertular virus Corona.
Sebaliknya, buatlah dulu janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit melalui aplikasi Alodokter, sehingga kamu bisa diarahkan untuk menemui dokter terdekat yang dapat membantu kamu.