Program vaksinasi COVID-19 masih terus dilakukan di Indonesia. Namun, masih banyak isu tentang keamanan vaksin COVID-19 untuk penderita penyakit komorbid. Pertanyaannya, apakah vaksin COVID-19 aman diberikan kepada penderita penyakit komorbid, seperti diabetes atau hipertensi?
Penderita penyakit komorbid merupakan salah satu kelompok dengan risiko tinggi terinfeksi virus Corona. Jika terkena COVID-19, besar kemungkinan penderita penyakit komorbid akan mengalami gejala yang lebih berat, memerlukan perawatan yang intensif, bahkan lebih berisiko untuk meninggal dunia.
Keamanan Vaksin COVID-19 untuk Penderita Penyakit Komorbid
Mengingat risiko kematian dan komplikasi berbahaya yang lebih tinggi pada penderita penyakit komorbid dengan COVID-19, maka pemberian vaksin COVID-19 untuk penderita penyakit kronis atau komorbid penting untuk dilakukan.
Hal ini guna mencegah terjadinya komplikasi atau gejala berat pada kelompok tersebut, apabila terkena COVID-19.
Berikut adalah fakta mengenai keamanan setiap vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia untuk penderita penyakit komorbid:
1. Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac-CoronaVac adalah vaksin berisi virus Corona yang sudah dilemahkan atau dimatikan (inactivated virus).
Sejauh ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan bahwa vaksin Sinovac dinilai aman dan boleh diberikan kepada pasien yang memiliki penyakit komorbid tertentu, antara lain:
- Penyakit paru-paru kronis, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau Interstitial lung disease (ILD).
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Infeksi HIV, dengan syarat kadar CD4 pasien berada di atas 200 sel/mm3 dan pasien sedang dalam kondisi sehat
- Gangguan psikosomatis
- Kanker paru
- Nodul tiroid
- Obesitas
- Penyakit hati
2. Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin yang mengandung virus biosintetik hasil rekayasa genetika (viral vector) dari virus influenza. Berdasarkan hasil uji klinis saat ini, vaksin AstraZeneca juga dinyatakan aman dan direkomendasikan untuk diberikan kepada penderita penyakit komorbid, seperti:
- Diabetes melitus
- Penyakit jantung
- Penyakit peredaran darah
- Penyakit paru-paru
- Obesitas
Vaksin AstraZeneca sempat dilanda berbagai isu, yaitu risiko terjadinya pembekuan darah yang berbahaya bagi penderita penyakit kardiovaskular, seperti stroke dan penyakit jantung.
Padahal, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) tidak melarang penggunaan vaksin AstraZeneca bagi penderita penyakit kardiovaskular, asalkan penyakit komorbid yang diderita pasien terkontrol dengan baik.
Walau memang terdapat kasus pembekuan darah setelah pemberian vaksin AstraZeneca, tetapi kasusnya sangat jarang terjadi dan tingkat kematian akibat hal ini juga sangat rendah. Hubungan kasus pembekuan darah dan vaksin COVID-19 juga masih terus diteliti lebih lanjut.
Selain itu, riset yang dilakukan di beberapa negara, seperti Inggris, Amerika, dan di Eropa juga menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca tergolong aman untuk pasien penyakit komorbid. Dibandingkan risiko efek sampingnya vaksin tersebut, manfaatnya dalam mencegah COVID-19 dinilai masih lebih besar.
3. Vaksin Sinopharm
Sama dengan vaksin Sinovac, vaksin Sinopharm juga berisi virus Corona yang dimatikan. Sejauh ini, WHO menyebutkan bahwa vaksin Sinopharm boleh diberikan bagi penderita HIV.
Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan keamanan vaksin Sinopharm untuk penderita penyakit komorbid lainnya, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
Oleh sebab itu, pemberian vaksin Sinopharm kini masih difokuskan untuk orang di atas 16 tahun yang sehat atau pada pasien yang penyakit komorbidnya sudah terkontrol dan pasien dinyatakan bisa menerima vaksin oleh dokter.
4. Vaksin Moderna
Vaksin Moderna adalah vaksin COVID-19 berjenis mRNA (messenger RNA). Vaksin ini menggunakan komponen materi genetik yang akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh untuk memproduksi spike protein virus Corona.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil uji klinis fase 3, vaksin Moderna juga sudah dinyatakan aman dan bermanfaat untuk diberikan kepada orang dengan penyakit komorbid, seperti:
- Diabetes
- Hipertensi
- HIV
- Penyakit ginjal
- Penyakit hati
- Penyakit jantung
- Penyakit paru-paru, seperti asma dan PPOK
- Obesitas
5. Vaksin Pfizer
Sama seperti vaksin Moderna, vaksin Pfizer juga merupakan vaksin COVID-19 jenis mRNA. Uji klinis vaksin Pfizer tahap 3 menyatakan bahwa vaksin ini aman untuk diberikan kepada penderita penyakit komorbid, seperti diabetes, hipertensi, HIV, gangguan ginjal atau hati, serta penyakit paru kronis.
Vaksin jenis mRNA seperti vaksin Pfizer juga disebut aman diberikan pada pasien dengan gangguan autoimun, misalnya lupus. Kendati demikian, hal ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
6. Vaksin Novavax
Vaksin Novavax merupakan vaksin yang berisi protein subunit yang dibuat menyerupai protein alami pada virus Corona. Vaksin ini telah melewati uji klinis tahap 3 di Eropa, Australia, dan Amerika. Dari data tersebut, vaksin COVID-19 ini dinyatakan aman dan bermanfaat pada pasien penyakit komorbid, seperti HIV, diabetes, dan hipertensi.
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui BPOM masih terus melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan keamanan vaksin Novavax, sebelum mengeluarkan surat izin penggunaannya di Indonesia.
7. Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih adalah vaksin yang dikembangkan oleh gabungan beberapa lembaga dan institusi di Indonesia. Vaksin ini berisi bagian-bagian penting dari virus Corona yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan antibodi untuk melawan virus Corona.
Vaksin Merah Putih hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga keamanan dan manfaatnya bagi penderita penyakit komorbid masih belum diketahui.
Syarat Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Penderita Penyakit Komorbid
Terlepas dari jenis vaksinnya, umumnya pasien penyakit komorbid boleh mendapatkan vaksin COVID-19 apabila telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Pasien penyakit komorbid telah berkonsultasi dengan dokter sebelum mendapatkan vaksin.
- Penyakit komorbid yang diderita sudah terkontrol dengan pengobatan sebelum menerima vaksin COVID-19.
- Telah mendapat persetujuan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dari dokter yang merawat.
- Pasien penyakit komorbid sedang tidak mengalami COVID-19, baik dengan gejala mupun tanpa gejala. Untuk memastikannya, pasien bisa menjalani tes antigen atau PCR sebelum menjalani vaksinasi.
Selain melakukan vaksinasi COVID-19, penderita penyakit komorbid juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai bentuk pencegahan terhadap infeksi virus Corona.
Protokol kesehatan COVID-19 yang perlu dilakukan antara lain memakai masker saat bepergian ke luar rumah atau bertemu orang lain, mencuci tangan dengan air dan sabun, menghindari keramaian, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan terkait keamanan vaksin COVID-19 untuk penderita penyakit komorbid, Anda bisa bertanya kepada dokter menggunakan fitur chat di aplikasi ALODOKTER. Melalui aplikasi tersebut, Anda juga bisa membuat janji konsultasi dengan dokter.