Psikotropika dikenal sebagai salah satu jenis obat yang berbahaya karena dapat menimbulkan efek kecanduan jika disalahgunakan. Di sisi lain, dalam dunia medis, psikotropika kerap digunakan untuk mengatasi beragam kondisi atau masalah kesehatan.
Psikotropika merupakan zat kimia atau obat-obatan yang dapat mengubah fungsi otak, persepsi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku seseorang.
Dalam bidang medis, beberapa jenis obat golongan psikotropika dimanfaatkan untuk pengobatan gangguan mental tertentu, seperti depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, gangguan tidur, dan skizofrenia.
Namun, obat-obatan ini juga dapat disalahgunakan. Apabila tidak digunakan sesuai indikasinya, obat-obatan atau zat psikotropika bisa menyebabkan efek kecanduan yang berbahaya dan bahkan kematian.
Karena efeknya yang bisa menimbulkan ketagihan (adiksi), psikotropika hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dibawah pengawasan dokter.
Berbagai Golongan Obat Psikotropika
Di Indonesia, obat psikotropika terbagi menjadi 4 golongan, yaitu:
Golongan I
Zat dan obat psikotropika golongan I merupakan psikotropika dengan daya adiktif atau efek candu yang sangat kuat. Contoh psikotropika golongan I adalah MDMA/ekstasi, LSD, dan DOM.
Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan atau penelitian ilmu kedokteran.
Golongan II
Psikotropika golongan II juga memiliki efek candu yang kuat, tetapi bisa digunakan untuk kepentingan riset dan pengobatan (dalam supervisi dokter). Contoh obat psikotropika golongan II adalah amfetamin, deksamfetamin, metamfetamin (sabu), ritalin, dan metilfenidat.
Golongan III
Psikotropika golongan III merupakan psikotropika yang memiliki efek adiksi sedang dan bisa digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Contoh obat-obatan psikotropika golongan III adalah kodein, flunitrazepam, pentobarbital, buprenorfin, pentazosin, dan glutetimid.
Golongan IV
Psikotropika golongan IV memiliki daya adiktif atau efek candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam, estazolam, dan clobazam.
Efek kecanduan yang timbul akibat penggunaan obat psikotropika bisa berbeda-beda, mulai dari yang ringan hingga menimbulkan ketergantungan. Karena golongan I dan II menimbulkan efek candu yang kuat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.
Manfaat Psikotropika secara Medis
Secara medis dan hukum, obat-obatan psikotropika hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter ahli. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi atau penyakit tertentu, seperti:
- Gangguan mental atau psikologis seperti gangguan kecemasan, depresi, skizofrenia, dan bipolar
- Penyakit Parkinson
- Gangguan tidur, misalnya insomnia
- Sindrom kelelahan kronis
Dampak Penyalahgunaan Psikotropika
Meski secara hukum dilarang, penggunaan obat psikotropika secara ilegal atau tanpa indikasi medis yang jelas masih cukup banyak terjadi. Beberapa jenis obat-obatan psikotropika yang cukup sering disalahgunakan adalah sabu-sabu atau metamfetamin, ekstasi, amfetamin, LSD, dan ganja atau mariyuana.
Jika disalahgunakan, obat psikotropika justru bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya, misalnya:
- Gangguan fungsi otak dan jantung
- Rasa kantuk yang berat
- Mual dan muntah
- Kerusakan ginjal dan liver
- Penurunan kesadaran atau koma
- Overdosis
- Infeksi akibat penggunaan jarum suntik bergantian, misalnya HIV dan hepatitis
Obat-obatan psikotropika juga bisa meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit, seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, dan stroke.
Menyalahgunakan obat psikotropika tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, namun juga bisa menimbulkan sanksi pidana. Orang yang terbukti menggunakan, mengedarkan, atau menghasilkan obat-obatan psikotropika secara ilegal bisa dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari penggunaan obat psikotropika tanpa tujuan medis yang jelas agar tidak terkena efek adiksi atau efek samping lainnya dan tidak berurusan secara hukum dengan pihak yang berwenang.
Jika sudah mengalami ketergantungan, pengguna psikotropika harus menjalani rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam program rehabilitasi tersebut, pengguna obat psikotropika akan menjalani perawatan dan pendampingan dari tim dokter serta terapis agar kecanduan bisa diatasi.