Untuk melakukan donor ginjal, ada beberapa persyaratan medis dan hukum yang harus dipenuhi, seperti tidak menderita penyakit tertentu dan menyetujui aturan hukum serta persetujuan medis (informed consent) terkait prosedur donor ginjal. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Seseorang yang menderita gagal ginjal tingkat akhir harus melakukan cuci darah terus-menerus karena fungsi ginjalnya sudah tidak dapat bekerja dengan baik. Cuci darah pada pasien gagal ginjal stadium lanjut ini perlu dilakukan seumur hidup.
Satu-satunya metode pengobatan yang dapat melepaskan ketergantungan penderita gagal ginjal tingkat akhir pada cuci darah adalah transplantasi ginjal. Agar transplantasi ginjal dapat dilakukan, diperlukan orang yang mau memberikan salah satu ginjalnya. Namun, tidak semua orang boleh menjadi pendonor ginjal.
Syarat-Syarat Medis yang Harus Dipenuhi Donor Ginjal
Beberapa kriteria umum untuk donor ginjal adalah:
- Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik
- Memiliki golongan darah yang sama dengan penerima
- Tidak menderita penyakit ginjal, misalnya batu ginjal atau gagal ginjal
- Tidak menderita penyakit menular, seperti HIV/AIDS atau hepatitis
- Tidak menderita kanker, penyakit paru, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, gangguan elektrolit, dan gangguan pembekuan darah
- Tidak merokok
- Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau alkohol
- Berat badan ideal atau indeks massa tubuh kurang dari 23
Dokter akan memastikan kriteria-kriteria di atas melalui serangkaian pemeriksaan, yaitu pemeriksaan fisik dan tes penunjang. Setelah syarat medis terpenuhi dan calon donor telah dinyatakan bisa menyumbangkan ginjalnya, calon donor harus melengkapi syarat selanjutnya, yaitu syarat administrasi.
Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016, persyaratan adiministratif untuk mendonorkan organ adalah:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (surat izin praktek)
- Berusia 18 tahun atau lebih yang harus dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan donor dalam menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan
- Memiliki alasan menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima organ secara sukarela
- Mendapat persetujuan dari suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung donor
- Membuat pernyataan bahwa donor memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi, panduan hidup pascatransplantasi, serta pernyataan persetujuannya
- Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima organ
Bagi donor yang menyumbangkan ginjalnya untuk saudara atau orang yang memiliki hubungan darah, donor dan penerima organ harus memiliki surat keterangan hubungan darah dari pejabat pemerintah daerah.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, transplantasi ginjal bisa dilakukan oleh dokter. Dokter urologi akan menjelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum proses transplantasi berlangsung dan bagaimana prosedur transplantasi dilakukan.
Setelah itu, dokter akan menentukan langkah perawatan pada donor dan penerima ginjal setelah transplantasi dilakukan.