Informed consent adalah penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dijalaninya.

Hampir semua orang pernah sakit dan membutuhkan tindakan medis atau pengobatan tertentu, misalnya pembedahan atau operasi. Namun, sebelum tindakan medis dilakukan, dokter akan menjelaskan terlebih dahulu seputar langkah-langkah, manfaat, dan risiko dari tindakan medis tersebut.

Inilah Pengertian Informed Consent yang Penting untuk Diketahui - Alodokter

Setelah mendapatkan penjelasan dari dokter dan memahaminya, pasien dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak tindakan medis yang direkomendasikan. Hal inilah yang disebut dengan informed consent. Di beberapa negara, informed consent juga berperan penting dalam prosedur euthanasia.

Pentingnya Informed Consent

Dengan adanya informed consent yang jelas dan baik, pasien akan memahami segala manfaat dan risiko serta tujuan terapi yang akan diberikan oleh dokter, termasuk tingkat keberhasilan suatu pengoabatan maupun tindakan medis.

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman pasien yang sering kali menganggap suatu tindakan sebagai malpraktik jika hasilnya tidak sesuai harapan.

Di klinik, puskemas, atau rumah sakit, informed consent biasanya akan diminta dalam suatu formulir atau lembar surat tertulis yang mencakup:

  • Identitas pasien dan nama tenaga medis yang memberikan penjelasan serta dokter yang akan melakukan tindakan
  • Nama penyakit atau informasi mengenai diagnosis atau kondisi medis pasien
  • Jenis prosedur pemeriksaan atau pengobatan yang direkomendasikan atau akan dilakukan oleh dokter
  • Risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dilakukan
  • Risiko dan manfaat alternatif tindakan, termasuk jika tidak memilih prosedur tersebut
  • Perkiraan biaya tindakan medis dan pengobatan

Setelah pasien membaca dan menyetujui informed consent, artinya pasien tersebut:

  • Menerima semua informasi tentang pilihan prosedur dan pengobatan yang akan diberikan oleh dokter
  • Memahami informasi yang diberikan dan memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
  • Memutuskan apakah akan menjalani atau menolak langkah penanganan yang direkomendasikan

Jika pasien setuju untuk menjalani tindakan medis dari dokter, baik untuk tujuan pemeriksaan atau pengobatan, dokter atau perawat akan meminta pasien untuk menandatangani surat informed consent yang menyatakan persetujuan tersebut.

Namun, apabila pasien menolak, dokter atau perawat juga dapat meminta pasien untuk menandatangani surat penolakan. Surat ini berisi pernyataan bahwa pasien tidak setuju dengan tindakan medis yang disarankan dan telah memahami konsekuensi atas pilihannya tersebut.

Tindakan yang Membutuhkan Informed Consent

Informed consent biasanya diberikan sebelum tindakan medis dilakukan. Beberapa tindakan medis yang umumnya memerlukan informed consent dari pasien adalah:

  • Operasi
  • Pemberian obat bius atau anestesi
  • Tranfusi darah
  • Terapi radiasi atau radioterapi dan kemoterapi
  • Penjahitan luka
  • Imunisasi
  • Pemeriksaan penunjang tertentu, misalnya biopsi, pungsi lumbal, dan tes HIV atau VCT.

Namun, dalam kondisi darurat, informed consent dapat diberikan setelah tindakan medis dilakukan, misalnya pada kasus emergensi di IGD rumah sakit. Hal ini guna mencegah keterlambatan penanganan pasien yang dapat membahayakan nyawa.

Selain untuk tujuan diagnosis atau pengobatan, informed consent juga diminta ketika pasien hendak mengikuti penelitian klinis tentang efektivitas obat-obatan atau vaksin.

Syarat Pemberian Informed Consent

Informed consent umumnya diberikan kepada pasien yang sudah dewasa secara hukum (telah berusia 21 tahun atau telah/pernah menikah), bisa memahami penjelasan dokter dengan baik, sadar penuh, serta memiliki kondisi kejiwaan yang sehat.

Jika dianggap tidak dapat memutuskan informed consent, pasien bisa diwakili. Berikut ini adalah beberapa kondisi ketika informed consent dapat diwakilkan:

Pasien di bawah umur

Pada pasien yang masih belum cukup umur, termasuk bayi dan anak-anak atau remaja di bawah usia 21 tahun, persetujuan informed consent dapat diwakilkan oleh orang tua atau walinya.

Kondisi yang tidak memungkinkan

Pada pasien yang mengalami penurunan kesadaran, seperti pingsan atau koma, sehingga tidak memungkinkan untuk menerima penjelasan atau memberikan persetujuan, informed consent dapat diwakilkan oleh keluarga atau walinya.

Hal ini juga berlaku pada pasien yang mengalami mengalami fungsi kognitif, seperti penderita Alzheimer, pikun, atau gangguan mental.

Saat berkonsultasi dengan dokter, ingatlah untuk meminta penjelasan selengkap mungkin terkait diagnosis penyakit yang Anda derita, saran pengobatan, maupun manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan. Apabila sudah paham penjelasan dokter, Anda dapat menyetujui atau menolak tindakan tersebut melalui informed consent.