Program vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Pemberian vaksin COVID-19 terbagi menjadi dua dosis. Nah, untuk mengetahui lebih jauh seputar jadwal pemberian antardosis, simak pembahasannya dalam artikel berikut.
Berbagai langkah pencegahan dilakukan untuk mengatasi pandemi COVID-19. Selain penerapan protokol kesehatan, salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Corona adalah dengan vaksinasi COVID-19.
Vaksin COVID-19 yang Beredar di Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.97/Menkes.12758/2020, ada beragam jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia, antara lain vaksin yang diproduksi oleh PT BioFarma, Oxford-AstraZeneca, Sinovac, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNTech, dan Novavax.
Saat ini baru ada dua jenis vaksin COVID-19 yang telah digunakan pemerintah, yaitu Sinovac yang berbahan dasar inactivated virus atau virus Corona yang telah dimatikan dan AstraZeneca yang terbuat dari virus hasil rekayasa genetika.
Penyuntikan vaksin COVID-19 akan dilakukan sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh. Dengan demikian, tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan virus Corona.
Proses Penerimaan Vaksin COVID-19
Pemberian vaksin COVID-19 oleh pemerintah akan dilaksanakan dalam empat tahap dan telah dimulai sejak Januari 2021. Program vaksinasi ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini, pemerintah menyediakan dua cara pendaftaran vaksinasi COVID-19. Cara pertama adalah dengan mengisi formulir pada situs resmi Kementerian Kesehatan atau situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Peserta yang memilih untuk mendaftar melalui formulir ini akan menerima vaksin COVID-19 melalui fasilitas kesehatan masyarakat, baik puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, cara kedua untuk menerima vaksin COVID-19 adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi tertentu melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
Apabila peserta telah melakukan pendaftaran, pemberitahuan mengenai lokasi serta jadwal pemberian vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 akan ditentukan oleh dinas kesehatan setempat atau organisasi dan instansi terkait.
Jadwal Pemberian Dosis Kedua Vaksin COVID-19
Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan jeda waktu terbaik untuk pemberian dosis pertama dan dosis kedua vaksin COVID-19. Waktu terbaik untuk menerima dosis kedua vaksin Sinovac adalah 28 hari sejak pemberian dosis pertama, sedangkan vaksin AstraZeneca adalah 12 minggu.
Namun, beberapa kendala terkadang muncul setelah penyuntikan vaksin dosis pertama, sehingga pemberian dosis kedua menjadi tertunda. Salah satu contohnya adalah peserta terinfeksi virus Corona setelah penyuntikan dosis pertama.
Merujuk pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ini berarti peserta yang terinfeksi virus Corona setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama juga akan menerima vaksin COVID-19 dosis kedua 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selain itu, pemberian vaksin COVID-19 dosis kedua juga dapat tertunda karena peserta memiliki kepentingan lain pada hari vaksinasi yang telah ditentukan. Bila hal ini terjadi, peserta terkait akan diberikan jadwal pengganti yang disesuaikan oleh fasilitas kesehatan tempat peserta menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.
Namun, jika memang tidak dapat hadir pada jadwal vaksinasi dosis kedua, atau vaksin pertama Anda habis sehingga kemungkinan diberikan dosis kedua vaksin COVID-19 dengan merek berbeda, Anda disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tempat Anda menerima vaksin COVID-19 pertama, untuk mendapatkan jadwal pengganti.
Pemberian vaksin COVID-19 kini semakin gencar dilakukan di berbagai wilayah dan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, jika Anda telah mendapatkan undangan vaksinasi COVID-19, sebaiknya datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, perlu Anda ingat pula bahwa menerima vaksin bukan berarti diri Anda sepenuhnya terlindungi dari virus Corona. Anda tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan secara rutin, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait penerimaan vaksin COVID-19, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter. Anda juga bisa langsung menghubungi dinas kesehatan setempat, layanan medis terdekat dari rumah, atau hotline vaksinasi COVID-19 di nomor 119 ext 9.