Mengetahui apa saja vaksin yang boleh dan dilarang saat hamil sangatlah penting. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi ibu dan janin dari infeksi penyakit tertentu, serta menghindari risiko efek samping akibat vaksinasi yang tidak tepat.
Pemberian vaksin saat hamil bertujuan untuk merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh ibu. Antibodi tersebut kemudian akan diteruskan kepada bayi dalam kandungan sehingga baik ibu maupun bayi terlindung dari penyakit tertentu.
Tergantung jenis vaksin, ada vaksin yang perlu diberikan saat hamil dan ada juga yang hanya bisa diberikan sebelum hamil atau setelah bayi lahir. Pemberian vaksin juga mungkin akan disarankan oleh dokter ketika wanita yang ingin hamil mulai mempersiapkan program hamil.
Vaksin yang Diperbolehkan Saat Hamil
Berikut adalah beberapa jenis vaksin yang boleh diberikan saat hamil:
1. Vaksin influenza
Vaksin influenza berisi virus yang telah dinonaktifkan. Vaksin ini diperlukan saat hamil untuk mengurangi risiko komplikasi akibat flu yang dapat memengaruhi kesehatan ibu dan janin.
Selain itu, bayi yang dilahirkan dari ibu yang mendapat vaksin flu saat hamil juga memiliki risiko lebih rendah untuk terkena flu selama beberapa bulan setelah lahir dan menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi, seperti pneumonia.
2. Vaksin hepatitis B
Vaksin hepatitis B diperlukan, terutama bagi ibu hamil yang berisiko tinggi mengalami hepatitis B. Berikut ini adalah beberapa kondisi ibu hamil yang berisiko mengalami hepatitis B:
- Memiliki riwayat berganti pasangan seksual dalam 6 bulan terakhir
- Memiliki pasangan yang menderita hepatitis B
- Pernah menggunakan narkoba suntikan
- Pernah mengalami infeksi penyakit menular seksual
Jika setelah dilakukan tes terbukti tidak terinfeksi hepatitis B, ibu hamil dapat menjalani vaksinasi hepatitis B. Vaksin ini aman dan dapat melindungi bayi dari infeksi, baik sebelum maupun sesudah lahir.
3. Vaksin hepatitis A
Tingkat keamanan dalam pemberian vaksin hepatitis A saat hamil belum diketahui secara pasti. Namun, karena vaksin ini terbuat dari virus yang tidak aktif, risiko yang dapat terjadi pada janin diperkirakan rendah.
Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin ini jika dokter telah mempertimbangkan bahwa manfaat yang diperoleh dan risiko infeksi virus hepatitis A lebih besar daripada risiko efek samping vaksin.
4. Vaksin DPT
Vaksinasi DPT direkomendasikan pada usia kehamilan 27–36 minggu. Vaksin ini penting untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus. Jika tidak dilakukan saat hamil, vaksinasi DPT dapat diberikan segera setelah bayi lahir.
5. Vaksin COVID-19
Ibu hamil merupakan individu yang berisiko tinggi mengalami keparahan penyakit saat terserang COVID-19. Ditambah lagi, kalau ibunya mengalami COVID-19, bayi dalam kandungan juga berisiko tertular penyakit tersebut. Oleh karena itu, pemberian vaksin COVID-19 saat hamil sangat disarankan.
Antibodi yang dihasilkan sebagai respons terhadap vaksin tak hanya memberikan perlindungan untuk ibu, tetapi juga untuk bayi di dalam kandungan. Tenang, vaksin COVID-19 tergolong aman untuk diberikan pada ibu hamil, karena tidak mengandung virus aktif.
Namun, ibu hamil juga perlu hati-hati dalam menerima vaksin. Jika memiliki riwayat alergi terhadap bahan yang terkandung dalam vaksin, Bumil perlu berkonsultasi dulu ke dokter. Misalnya, alergi terhadap telur yang menjadi bahan pembuatan vaksin influenza.
Vaksin yang Dilarang Saat Hamil
Selain mengetahui vaksin yang boleh didapat, ibu hamil juga perlu mengetahui apa saja vaksin yang dilarang. Pasalnya, vaksin-vaksin tersebut dikhawatirkan dapat ditularkan ke bayi dan meningkatkan risiko keguguran, kelainan bawaan, dan kelahiran prematur. Berikut adalah di antaranya:
Vaksin Measles, Mumps, Rubella (MMR)
Setelah menerima vaksin MMR, seseorang perlu menunggu setidaknya 1 bulan sebelum memutuskan untuk hamil. Jika saat hamil ternyata Bumil diketahui tidak kebal terhadap Rubella, vaksin MMR dapat diberikan setelah hamil.
Vaksin Varicella (cacar air)
Vaksin cacar air juga tidak dapat diberikan saat hamil sebab efek virus varicella pada janin hingga kini belum diketahui secara pasti. Jadi, vaksin ini bisa diberikan setidaknya sebulan sebelum hamil.
Vaksin Pneumokokus
Tingkat keamanan vaksin pneumokokus (PCV) terhadap kehamilan belum diketahui secara pasti. Jadi, vaksin ini sebaiknya dihindari oleh ibu hamil. Bila berisiko tinggi terhadap infeksi pneumokokus atau menderita penyakit kronis, Bumil dianjurkan untuk berkonsultasi lebih lanjut ke dokter.
Vaksin Polio
Vaksin polio tersedia dalam bentuk oral (oral polio vaccine/OPV) atau dalam bentuk suntikan yang terbuat dari virus yang telah dinonaktifkan (inactivated polio vaccine/IPV). Kedua vaksin polio tersebut tidak dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali jika berisiko tinggi terhadap infeksi polio.
Vaksin HPV
Vaksin yang berperan untuk mencegah virus HPV penyebab kanker serviks ini tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jika vaksin HPV telah sempat diberikan sebelum hamil, pemberian sisa dosis vaksin dapat ditunda hingga melahirkan.
Vaksin BCG
Vaksin BCG merupakan vaksin aktif yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap tuberkulosis. Karena keamanannya terhadap kehamilan masih perlu diteliti lebih lanjut, sebaiknya vaksin ini tidak diberikan saat hamil.
Jika seorang wanita secara tidak sengaja telah divaksinasi dan hamil dalam waktu 4 minggu setelah penerimaan vaksin yang dilarang, ia perlu berkonsultasi ke dokter kandungan untuk memastikan kondisi kehamilannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa vaksinasi yang boleh saat hamil umumnya adalah vaksin yang tidak mengandung virus aktif. Meski begitu, dalam beberapa kasus, vaksin hidup juga dapat dipertimbangkan untuk diberikan saat hamil jika manfaat yang diberikan lebih besar daripada risikonya.
Apabila masih memiliki pertanyaan seputar vaksin yang boleh dan dilarang saat hamil, Bumil sebaiknya berkonsultasi ke dokter kandungan. Dengan begitu, Bumil bisa mendapatkan saran yang tepat mengenai jenis vaksin apa yang aman dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi Bumil.