Sejak dikabarkan bahwa vaksin COVID-19 sudah tiba di Indonesia, muncul berbagai isu yang membuat masyarakat ragu tentang keamanannya. Ditambah lagi, banyak orang belum paham mengenai proses distribusinya ke seluruh Indonesia. Agar tidak termakan isu, simak fakta vaksin COVID-19 berikut ini.
Memasuki tahun 2021, penyakit COVID-19 masih menjadi momok terbesar bagi masyarakat dunia. Di samping penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin COVID-19 merupakan cara yang paling tepat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Pemerintah Indonesia telah mendatangkan 3 juta vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen Sinovac dari China dalam dua tahap. Sebanyak 1,2 juta dosis telah tiba pada 6 Desember 2020 lalu, kemudian 1,8 juta dosis sampai di Indonesia pada 31 Desember 2020.
Fakta Penting Vaksin COVID-19
Kedatangan vaksin COVID-19 di Indonesia menimbulkan berbagai isu yang justru membuat masyarakat resah. Beredar informasi di dunia maya bahwa vaksin COVID-19 tidaklah aman digunakan atau mengandung bahan yang tidak halal. Selain itu, masih banyak lagi informasi keliru yang beredar dan perlu diluruskan.
Berikut ini adalah fakta penting vaksin COVID-19 yang harus kamu ketahui:
1. Vaksin COVID-19 aman dan halal digunakan
Tidak sedikit masyarakat yang meragukan keamanan dan kehalalan vaksin COVID-19. Namun, perlu diketahui bahwa vaksin yang akan disebarkan di Indonesia harus dipastikan lulus uji klinis dan evaluasi dari BPOM terlebih dahulu.
Mengenai kandungannya, vaksin COVID-19 buatan Sinovac mengandung virus yang sudah dimatikan (inactivated virus), bukan virus yang hidup maupun dilemahkan. Vaksin ini pun tidak mengandung boraks, formalin, merkuri, dan pengawet.
Selain itu, isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 mengandung bahan yang tidak halal merupakan informasi yang telah dipastikan salah. Keamanan vaksin juga tentunya akan terus dipantau, baik saat diberikan maupun setelahnya. Jadi, kamu tidak perlu khawatir, ya.
2. Vaksin COVID-19 yang akan diedarkan bukan untuk uji klinis
Beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi hanyalah untuk uji klinis. Faktanya, vaksin ini bukanlah untuk uji klinis dan telah memperoleh izin penggunaan dari BPOM.
Kemasan vaksin Sinovac yang bernama Corovac untuk uji klinis menggunakan kemasan pre-filled syringe atau suntikan, di mana vaksin dan jarum suntik ada dalam satu kemasan.
Sedangkan vaksin yang akan didistribusikan oleh pemerintah dikemas dalam bentuk vial single dose (botol kaca), tanpa penandaan “only for clinical trial”.
3. Vaksin COVID-19 tidak mengandung sel vero
Pemerintah telah mengklarifikasi bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak mengandung sel vero yang dikabarkan tidak halal. Sel vero hanya merupakan media kultur untuk tumbuh kembang virus sebagai bahan baku vaksin.
Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, virus akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan dimatikan untuk dijadikan vaksin. Jadi, sel vero tidak akan ikut terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin.
4. Distribusi vaksin COVID-19 akan rampung selama 15 bulan
Distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia dikabarkan butuh waktu 3,5 tahun. Fakta sebenarnya adalah waktu tersebut merupakan penyelesaian vaksinasi ke seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa dibutuhkan waktu selama 15 bulan untuk merampungkan vaksinasi ke seluruh pelosok Indonesia, yaitu mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
5. Tahapan kelompok penerima vaksin COVID-19
Pasokan vaksin COVID-19 tidak cukup untuk diberikan ke seluruh masyarakat Indonesia sekaligus dalam satu waktu. Jadi, pemberian vaksin COVID-19 oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Periode pertama akan dimulai dari Januari hingga April 2021, dan periode kedua pada April 2021 hingga Maret 2022.
Ada beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk menerima vaksin terlebih dahulu. Menurut WHO, petugas kesehatan, petugas publik, dan orang yang berisiko tinggi untuk tertular atau sakit parah akibat COVID-19, misalnya karena memiliki penyakit penyerta, merupakan kelompok prioritas.
Berikut adalah daftar kelompok penerima vaksin COVID-19 di Indonesia berserta tahapan pemberiannya:
Periode I (Januari–April 2021)
- Tahap I, sebanyak 1,3 juta untuk tenaga kesehatan
- Tahap II, sebanyak 17,4 juta untuk petugas publik yang tidak dapat menerapkan jaga jarak secara efektif dan sebanyak 21,5 juta untuk lansia (di atas umur 60 tahun)
Periode II (April 2021–Maret 2022)
- Tahap III, sebanyak 63,9 juta untuk masyarakat dengan risiko penularan tinggi, baik dari segi tempat tinggal atau kelas ekonomi dan sosial
- Tahap IV, sebanyak 77,4 juta kepada masyarakat umum dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin
Itulah berbagai fakta penting vaksin COVID-19 yang perlu kamu pahami. Di era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan tanpa batas. Jadi, kamu perlu lebih waspada dan bijak dalam menyaring informasi, termasuk informasi tentang vaksin COVID-19.
Selain itu, perlu diingat bahwa vaksin adalah salah satu langkah pencegahan, bukan pengobatan. Jadi, meski akan menerima vaksin COVID-19, kamu tetap harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 lainnya, seperti rutin mencuci tangan, memakai masker, menerapkan physical distancing, dan menghindari keramaian. Hal ini penting untuk mencegah penularan COVID-19 setelah vaksinasi.
Bila kamu memiliki pertanyaan seputar vaksin COVID-19, termasuk jadwal antar dosis pertama dan kedua, maupun jenis vaksin COVID-19 yang berbeda antara pemberian pertama dan kedua, atau informasi lain terkait penyakit ini, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter. Dengan bijak dalam memilih dan menyebarkan informasi, kamu bisa menyelamatkan masyarakat Indonesia dari dampak negatif berita hoaks.