Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program kesehatan yang diluncurkan di bawah pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2014. Kartu ini merupakan salah satu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu jaminan kesehatan yang diselengarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat kurang mampu, yaitu Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) dan bayi yang lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan jaminan.
Tak hanya memberikan layanan kesehatan, Kartu Indonesia Sehat juga bertujuan agar peserta dapat mengakses informasi terkait tindakan pencegahan dan mengetahui lebih jauh akan pentingnya menjaga kesehatan tubuh, serta deteksi dini penyakit bagi masyarakat PMKS di fasilitas kesehatan.
Masyarakat PMKS yang dimaksud di sini adalah kelompok orang-orang yang tidak mampu untuk menopang kehidupan perekonomian secara mandiri sehingga tidak bisa hidup secara layak. Berikut ini adalah beberapa kriteria peserta PMKS:
- Anak atau lansia terlantar
- Anak atau lansia yang berada di panti asuhan
- Anak korban kekerasan yang tinggal di panti asuhan atau rumah singgah
- Gelandangan, pengemis, dan pemulung yang tidak punya rumah tetap
Cara Membuat dan Menggunakan Kartu Indonesia Sehat
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk memperoleh jaminan kesehatan tersebut adalah dengan membuat Kartu Indonesia Sehat. Ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Indonesia Sehat, antara lain:
- Surat keterangan dari RT atau RW dan kantor desa atau lurah setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti asuhan, pondok pesantren, atau rumah singgah, serta tidak memiliki keluarga asuh
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto
Selanjutnya, bila Kartu Indonesia Sehat telah terverifikasi dan aktif, Anda bisa menggunakannya untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
Namun, jika terdapat masalah kesehatan yang tidak dapat ditangani di fasilitas tingkat tersebut, Anda akan dirujuk untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit dengan fasilitas lengkap atau klinik tempat dokter spesialis praktik.
Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS Kesehatan
Walau sekilas tampak sama, terdapat sejumlah perbedaan antara sasaran dan proses perolehan jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan BPJS Kesehatan. Dari segi sasaran pelayanan, KIS hanya ditujukan untuk PMKS, sedangkan BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Biaya pendaftaran dan kepesertaan pun berbeda. KIS tidak dipungut biaya sama sekali karena ditanggung oleh pemerintah, sedangkan peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran setiap bulan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan fasilitas kelas. Fasilitas kelas tersebut terdiri atas 3 kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Selain bisa digunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan, Kartu Indonesia Sehat dapat pula digunakan oleh PMKS untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp300.000.
Namun, penting untuk diingat bahwa meski pemerintah telah memberikan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan, sebisa mungkin masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi setiap lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan fasilitas kesehatan, terutama untuk kelompok PMKS. Oleh karena itu, gunakan manfaatnya semaksimal mungkin untuk berkonsultasi ke dokter sebagai upaya untuk mendeteksi adanya penyakit.