Semakin meluasnya pandemi COVID-19, menyebabkan tidak sedikit orang yang menekan pemerintah dan aparat untuk menerapkan lockdown. Langkah ini dianggap efektif untuk menekan jumlah kasus positif Corona yang semakin bertambah. Namun, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan lockdown?
Dalam menghadapi pandemi COVID-19 di dunia maupun di Indonesia, sebagian orang menganggap bahwa physical distancing saja tidak cukup untuk mencegah penyebaran virus Corona. Melalui berbagai media, tidak sedikit orang yang mendorong pemerintah untuk segera menerapkan lockdown.
Apa Itu Lockdown?
Lockdown adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi. Mengacu pada penjelasan Presiden Joko Widodo, lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya.
Masyarakat di wilayah yang diberlakukan lockdown tidak dapat lagi keluar rumah dan berkumpul, sementara semua transportasi dan kegiatan perkantoran, sekolah, maupun ibadah akan dinonaktifkan.
Kendati demikian, penerapan lockdown di setiap negara atau wilayah dapat memiliki cara atau protokol yang berbeda.
Misalnya, pada awal tahun 2020, di Wuhan, Tiongkok, lockdown diterapkan secara total. Selama diberlakukan lockdown, seluruh warga di kota tersebut dilarang keluar rumah dan semua area publik, seperti mal dan pasar, ditutup.
Sementara di Spanyol dan Italia, kebijakan lockdown di sana masih memperbolehkan warganya pergi keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan membeli obat-obatan.
Apakah Lockdown Efektif Mencegah Penyebaran Virus Corona?
Perlu diketahui, penerapan lockdown sebenarnya bukan suatu upaya baru dalam mencegah penyebaran suatu penyakit. Sebagai contoh, pada abad ke-14, metode lockdown juga digunakan untuk memperlambat penyebaran wabah pes atau Black Death di seluruh Eropa.
Lockdown dapat disebut sebagai tindakan awal dan sementara, yang efektif untuk memperlambat penyebaran penyakit baru yang berpotensi menjadi wabah atau pandemi, seperti COVID-19 saat ini.
Hal ini berguna untuk memberi waktu bagi para peneliti dan ilmuwan, agar mereka bisa mempelajari, melacak, bahkan mengembangkan pengobatan atau vaksin bagi penyakit yang sedang mewabah tersebut.
Saat ini, vaksin COVID-19 sudah tersedia dan sudah didistribusikan ke seluruh dunia. Di Indonesia, sebagian besar masyarakat bahkan telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua. Sementara, sebagian kecilnya sudah mulai menerima vaksin booster COVID-19.
Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi, ini kemudian bisa membantuk herd immunnity. Terlebih saat ini, sudah banyak juga orang yang memperoleh imunitas alami dari virus Corona setelah menjadi penyintas COVID-19.
Apabila herd immunity sudah terbentuk, maka virus Corona akan semakin sulit menyebar, karena sudah tidak banyak lagi orang yang dapat terinfeksi. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan, lockdown merupakan salah satu upaya yang efektif untuk membantu mengurangi penyebaran virus Corona.
Apa Perbedaan Lockdown, Karantina Wilayah, dan Darurat Sipil?
Di Indonesia, pemerintah tidak menggunakan istilah ‘lockdown’ sebagai langkah pengendalian wabah virus Corona. Akan tetapi, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara istilah ‘lockdown’, ‘karantina wilayah’, dan ‘darurat sipil’.
Dalam kasus wabah COVID-19, semua langkah tersebut diberlakukan dalam rangka mengurangi penyebaran virus Corona. Berikut adalah penjelasannya:
Karantina wilayah
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karantina didefinisikan sebagai upaya pembatasan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular.
Berdasarkan skalanya, karantina dibagi menjadi 4 jenis, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama karantina wilayah diberlakukan, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar wilayahnya dan masyarakat dari luar daerah tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam wilayah yang dikarantina.
Kebutuhan hidup orang dan hewan ternak yang berada di wilayah yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Virus Corona, pemerintah juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan physical distancing, yakni dengan cara tidak bepergian ke luar rumah, tidak berkumpul, dan membatasi jarak minimal 1 meter ketika berinteraksi dengan orang lain.
Darurat sipil
Menurut peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat sipil didefinisikan sebagai status ketika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau terkena bencana.
Dalam kasus ini, opsi diberlakukannya darurat sipil oleh pemerintah berkaitan dengan wabah COVID-19 akibat virus Corona.
Dampak Lockdown bagi Masyarakat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, lockdown memang dapat menurunkan angka penyebaran virus Corona karena membatasi mobilitas penduduk dan mencegah berkumpulnya masyarakat.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan beberapa dampak bagi masyarakat, yakni:
Dampak psikologis
Dengan diberlakukannya lockdown, masyarakat berisiko mengalami ketakutan, kecemasan, dan kesepian karena merasa terasing dari lingkungan sosialnya. Hal-hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan bagi kesehatan mental.
Menurut beberapa penelitian, segala bentuk pembatasan fisik dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah psikologis, seperti stres, kecemasan, rasa takut, dan kesepian.
Jika hal ini terjadi, orang-orang yang mengalami masalah psikologis tersebut dapat mengalami penurunan daya tahan tubuh, sehingga justru rentan sakit. Tanpa penanganan yang tepat, stres atau cemas akibat kondisi lockdown juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang lebih serius, misalnya depresi.
Dampak ekonomi
Kebijakan lockdown juga akan sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan negara. Karena tidak dapat keluar rumah, banyak warga yang kesulitan mencari nafkah. Hal ini tentu akan lebih dirasakan oleh orang-orang yang tidak dapat bekerja dari rumah.
Oleh sebab itu, setelah mempertimbangkan berbagai sisi positif dan negatifnya, pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk memilih kebijakan lockdown sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Kebijakan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana hanya dilakukan pembatasan pada kegiatan tertentu untuk menekan penyebaran infeksi.
Sambil mematuhi kebijakan pemerintah dalam menanggulangi wabah COVID-19, Anda juga tetap perlu melakukan upaya pencegahan infeksi virus Corona dengan mencuci tangan secara rutin, menghindari tempat ramai dan berdekatan dengan orang lain, serta mengonsumsi makanan bergizi seimbang agar sistem kekebalan tubuh Anda tetap kuat.
Bila Anda mengalami gejala infeksi virus Corona, seperti demam, batuk, dan sesak napas, segeralah lakukan isolasi mandiri dan hubungi hotline COVID-19 di 119 Ext. 9 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Anda juga dapat mengetahui seberapa besar risiko Anda terjangkit virus Corona melalui fitur Cek Risiko Virus Corona yang telah disediakan secara gratis oleh Alodokter.
Bila Anda memiliki pertanyaan seputar virus Corona, baik tentang gejala maupun pencegahannya, jangan ragu untuk chat dokter langsung di aplikasi Alodokter. Anda juga bisa membuat janji konsultasi dengan dokter di rumah sakit melalui aplikasi ini.