Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 dari Sinovac sebagai “benteng” melawan infeksi virus Corona. Vaksin ini dinyatakan aman untuk digunakan, meskipun seperti juga obat atau vaksin lainnya, ada beberapa efek samping yang mungkin muncul.
Izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac telah dikeluarkan pihak BPOM. Pengeluaran izin ini diberikan karena vaksin Sinovac telah memenuhi standar efikasi (khasiat dan keamanan) dari World Health Organization (WHO).
Perjalanan Izin Vaksin COVID-19 Sinovac di Indonesia
Vaksin COVID-19 Sinovac mulai masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2020. Berdasarkan hasil uji klinis sementara atau interim tahap III untuk vaksin Sinovac di Indonesia dan tinjauan uji klinis dari negara lain, BPOM secara resmi menyatakan bahwa vaksin ini aman untuk digunakan.
“Hasil analisis uji klinis vaksin Sinovac di Bandung menunjukkan efikasi sebesar 65,3 persen. Hasil pertimbangan lainnya, yaitu dari Turki dengan efikasi vaksin sebesar 91,25 persen dan di Brasil sebesar 78 persen,” ujar Penny Kusumastuti Lukito melalui siaran pers secara virtual pada hari Senin (11/1) lalu.
Hasil efikasi atau khasiat dan keamanan vaksin Sinovac tersebut telah sesuai dengan ambang batas efikasi yang ditetapkan WHO, yaitu sebesar 50 persen. Artinya, penggunaan vaksin Sinovac aman dibanding efek samping yang ditimbulkan.
“Vaksin Sinovac menunjukkan kemampuan dalam membentuk antibodi dalam tubuh dan kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus. Hasil efikasi juga menunjukkan bahwa vaksin Sinovac mampu untuk menurunkan risiko penyakit COVID-19 hingga 65,3 persen," lanjutnya.
Penny pun menuturkan, sejauh ini efek samping dari vaksin Sinovac tidaklah berbahaya. Efek samping yang ditimbulkan umumnya masih bersifat ringan hingga sedang dan bisa diatasi.
“Efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Efek samping sistemiknya berupa nyeri otot, fatigue (kelelahan), dan demam. Untuk derajat beratnya, yaitu sakit kepala, gangguan kulit, dan diare, dengan presentase terlapor sekitar 0,1-1 persen. Ini merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali,” pungkasnya.
Kandungan Vaksin COVID-19 Sinovac
Vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang telah mengantongi izin BPOM ini mengandung virus yang sudah dimatikan (inactivated virus) dan tidak mengandung sama sekali virus hidup atau virus yang dilemahkan.
Vaksin ini juga mengandung alumunium hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Selain itu, terkandung pula bahan lain, seperti larutan fosfat sebagai penstabil (stabilizer) dan larutan garam natrium klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan.
Terlepas dari isu-isu yang banyak beredar, vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak mengandung bahan seperti boraks, formalin, atau merkuri, serta tidak mengandung pengawet, sehingga terjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya.
Vaksin COVID 19 Sinovac telah terbukti efektif dalam mengurangi risiko terinfeksi virus Corona dan risiko terjadinya penyakit yang berat atau perlu dirawat di rumah sakit. Hal ini akan sangat bermanfaat di masa pandemi seperti sekarang.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa penggunaan vaksin ini tidak menjamin semua aktivitas akan langsung kembali seperti semula. Jadi, masyarakat tetap disarankan untuk selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan, untuk meningkatkan keberhasilan upaya pencegahan COVID-19.