Obat psikedelik merupakan kelompok obat yang dapat memicu munculnya halusinasi. Karena efeknya tersebut, obat psikedelik termasuk dalam golongan halusinogen. Obat ini tergolong sebagai narkotika berbahaya karena berisiko tinggi untuk disalahgunakan dan menyebabkan ketergantungan.

Obat psikedelik bekerja dengan cara mengubah kinerja senyawa kimia otak atau neurotransmiter yang bertugas dalam mengendalikan suasana hati, emosi, pikiran, ingatan, penglihatan, sentuhan, dan perilaku seks seseorang.

Obat Psikedelik, Narkotika Berbahaya Pemicu Halusinasi - Alodokter

Oleh karena itu, obat psikedelik dapat menimbulkan efek berupa euforia atau perasaan senang, pola pikir terganggu, dan perubahan pada sensasi seluruh pancaindra orang yang mengonsumsinya. Obat psikedelik juga bahkan dapat menyebabkan penggunanya berhalusinasi.

Sekilas Tentang Obat Psikedelik

Istilah obat psikedelik pertama kali dikemukakan oleh seorang psikiater yang bernama Humphry Osmond pada tahun 1956. Psikiater tersebut menemukan bahwa terdapat gejala halusinasi dan perubahan mood pada orang yang menggunakan zat tertentu. Olehnya, zat tersebut dinamakan zat psikedelik.

Pada awalnya, zat atau obat psikedelik digunakan untuk mengobati berbagai gangguan mental, seperti depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), dan gangguan kecemasan.

Namun, seiring waktu, obat ini banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin menikmati sensasi atau euforia tertentu, karena efeknya yang memabukkan dan dapat membuat mood ‘bahagia’. Obat psikedelik cukup banyak digunakan oleh kalangan remaja.

Secara hukum, obat psikedelik telah digolongkan sebagai obat-obatan terlarang. Di Indonesia, obat ini tergolong sebagai narkotika golongan I atau narkotika yang berisiko tinggi menyebabkan kecanduan. Obat psikedelik juga dapat dikategorikan sebagai golongan obat psikotropika.

Berbagai Jenis Obat Psikedelik

Sebagian obat psikedelik diproduksi secara sintetik, namun ada pula yang terbentuk secara alami dari tumbuh-tumbuhan tertentu. Beberapa jenis bahan kimia dan tanaman yang termasuk dalam golongan zat atau obat psikedelik, di antaranya:

1. LSD (lysergic acid dietilamaida)

Obat psikedelik ini pertama kali ditemukan pada tahun 1938, namun mulai populer sejak tahun 1960-an.

Asam lisergat dietilamida (LSD) terbuat dari asam lisergat, yaitu sari jamur yang tumbuh di rumput gandum dan jenis biji-bijian tertentu. LSD tergolong obat psikedelik dengan efek halusinasi paling kuat. Efek halusinasi dari LSD bisa muncul setelah satu jam mengonsumsi obat tersebut dan bisa berlangsung hingga 12 jam.

Obat ini berbahaya dan biasanya ditemukan dalam bentuk serbuk atau cairan bening, tidak berbau, dan tidak berwarna. Selain itu, ada juga dalam bentuk tablet berwarna, pil, kapsul, dan gelatin.

2. Magic mushrooms atau jamur ajaib

Terdapat lebih dari 180 jenis jamur yang tumbuh secara alami dan memiliki kandungan zat psikedelik psilosibin. Salah satu jenis jamur yang cukup terkenal adalah magic mushroom. Jamur ini hidup dan tumbuh di kotoran hewan tertentu.

Magic mushroom dapat memberikan efek psikedelik setelah 1 – 2 jam dikonsumsi dengan efek yang dapat berlangsung hingga 6 jam.

3. DMT (Dimethyltryptamine)

DMT atau terkenal dengan nama Dimitri, merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Ayahuasca adalah sebutan untuk ramuan teh yang terbuat dari ekstrak tanaman tersebut.

Selain itu, ada juga DMT buatan yang berbentuk bubuk kristal putih dan digunakan dengan cara dihisap. Efek halusinasi dari DMT biasanya berlangsung singkat, yaitu hanya sekitar satu jam.

4. Mescaline atau peyote

Mescaline adalah zat psikedelik alami yang ditemukan pada kaktus peyote. Kaktus ini dijuluki sebagai kaktus ajaib dan efeknya mirip dengan LSD. Selain di kaktus, mescaline dapat ditemukan dalam bentuk bahan kimia sintetis atau buatan. Efek psikedelik dari mescaline bisa berlangsung hingga 12 jam.

Selain obat-obatan di atas, beberapa literatur juga menggolongkan ekstasi sebagai obat psikedelik. Namun, efek halusinasi yang ditimbulkan oleh ekstasi terbilang lebih lemah jika dibandingkan jenis obat psikedelik lainnya. Hal ini membuat pengguna ekstasi tidak selalu merasakan halusinasi.

Efek Samping dan Bahaya Penggunaan Obat Psikedelik

Apapun jenisnya, obat psikedelik dalam dosis tertentu bisa menyebabkan halusinasi.  Efek halusinasi ini sering disebut dengan istilah ‘tripping’. Pengalaman ‘tripping’ yang dialami setiap pengguna bisa berbeda-beda, tergantung situasi psikologis dan suasana tempat saat obat psikedelik dikonsumsi.

Misalnya jika digunakan di acara pesta atau konser musik, efek obat psikedelik bisa berlangsung lebih lama. Selain halusinasi, obat psikedelik juga dapat menimbulkan berbagai efek lain, yaitu:

  • Denyut jantung dan laju napas meningkat.
  • Mulut kering.
  • Mual.
  • Sulit tidur dan keluar keringat berlebih.
  • Tremor atau gemetaran.
  • Gangguan visual, misalnya penglihatan kabur dan halusinasi visual. Saat berhalusinasi, pengguna obat psikedelik dapat melihat warna-warni yang sangat cerah, cahaya gemerlap, dan suatu benda atau wajah seseorang, padahal yang dilihatnya tidak dilihat oleh orang lain.
  • Euforia atau perasaan gembira yang berlebihan, sehingga tidak bisa berhenti tertawa.
  • Perubahan suasana hati, misalnya dari gembira menjadi sedih, panik, gelisah, atau ketakutan.
  • Psikosis atau sulit membedakan kenyataan dan imajinasi.
  • Berperilaku aneh.

Tak jarang efek samping yang ditimbulkan oleh obat ini berujung tragis, seperti pengguna yang melompat dari jendela lantaran berpikir dirinya bisa terbang, sehingga berujung pada cedera berat atau kematian.

Jika digunakan dalam jangka panjang, obat psikedelik dapat menyebabkan gangguan mental, seperti psikosis dan halusinasi menetap. Pada kasus tertentu, gangguan ini bahkan  bisa terjadi oleh pengguna yang baru pertama kali mencoba obat psikedelik.

Menyalahgunakan obat psikedelik tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tapi juga dapat dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, siapa pun yang memiliki, menggunakan, memproduksi, hingga mengedarkan narkotika golongan I akan dipidana paling singkat 4 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000.

Oleh karena itu, Anda tidak disarankan untuk menggunakan obat psikedelik atau narkokita jenis apapun tanpa rekomendasi dokter atau atas alasan medis yang jelas.

Jika merasakan efek yang mengganggu, merasa ketergantungan, muncul halusinasi menetap, dan ide untuk bunuh diri setelah menggunakan obat psikedelik, Anda disarankan untuk berkonsultasi ke psikiater untuk mendapatkan penanganan.