Sebelum menjalani ibadah haji atau umroh, jamaah diharuskan menjalani vaksinasi meningitis meningokokus. Untuk mengetahui alasan di balik pentingnya hal tersebut dilakukan, mari simak artikel ini.
Jamaah ibadah haji dan umroh diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis meningokokus sebelum menuju tanah suci. Vaksinasi ini dilakukan di tempat yang ditunjuk, seperti puskesmas, rumah sakit, atau kantor kesehatan pelabuhan.
Banyak jamaah yang masih mempertanyakan pentingnya vaksinasi ini. Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa vaksinasi meningitis meningokokus dilakukan hanya untuk mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination/ICV) sebagai syarat pembuatan visa, dan bisa dilakukan kapan saja.
Mengenal Penyakit Meningitis Meningokokus
Meningitis meningkokus adalah meningitis akibat infeksi bakteri Neisseria meningitidis. Bakteri ini umumnya menyebabkan ISPA, tetapi apabila masuk ke aliran darah dan terbawa menuju otak, dapat menyebabkan meningitis.
Bakteri N. meningitidis menular melalui percikan ludah, misalnya saat penderita bersin atau batuk, yang kemudian terhirup oleh orang lain. Penyebarannya lebih berisiko terjadi di antara orang-orang yang berkumpul dalam jarak dekat, seperti pada jamaah haji atau umroh.
Setelah terkena meningitis meningokokus, penderita dapat mengalami gejala dalam waktu 2-10 hari. Beberapa gejalanya adalah:
- Demam tinggi
- Leher kaku
- Pusing dan nyeri kepala
- Ruam kemerahan di kulit
- Mudah merasa silau
- Mual muntah
- Kejang
- Kebingungan atau penurunan kesadaran (koma)
Jika tidak segera diobati, meningitis meningokokus berisiko menyebabkan komplikasi berat, seperti kerusakan otak, kebutaan, tuli, sepsis, bahkan kematian.
Pentingnya Vaksinasi Meningitis Meningokokus
Vaksinasi ini perlu dilakukan karena penyakit meningitis meningokokus memang sangat berbahaya. Saat melaksanakan ibadah haji, jamaah dari seluruh dunia (lebih dari 180 negara) akan berkumpul di tanah suci. Hal ini menyebabkan risiko terpapar bakteri selama ibadah sangat tinggi, terlebih jika Anda berangkat tanpa vaksinasi.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya perlindungan kesehatan haji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006. Bahwa, setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jamaah haji/ umroh dan tenaga kerja, diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis quadrivalent (ACYW135). Itu artinya, kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke negaranya apabila ada kartu ICV yang didapat setelah jamaah melakukan vaksinasi.
Pemberian vaksinasi meningitis meningokokus diberikan paling lambat 14 hari atau sekitar 2-3 minggu sebelum keberangkatan. Berdasarkan penelitian, kekebalan terhadap infeksi meningokokus dapat terbentuk dalam waktu sekitar satu bulan setelah vaksinasi. Sekali lagi, bagi Anda yang berniat berangkat ke tanah suci Mekah, silakan kunjungi dokter di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk, untuk menjalani vaksinasi ini.
Ditulis oleh:
dr. Meristika Yuliana Dewi