Meski mampu menghindari perzinahan, nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, pernikahan di usia muda cenderung memiliki banyak tantangan dan memiliki beragam risiko jika tidak dipertimbangkan secara matang.
Batasan usia menikah dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memang 19 tahun. Namun, nikah muda yang dimaksud dalam Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 21 tahun.
Alasan Nikah Muda
Di Indonesia, nikah muda atau pernikahan dini masih menjadi polemik yang ramai diperbincangkan banyak orang. Sebagian kalangan ada yang memandang hal ini positif karena secara agama dapat menghindari muda-mudi dari perzinahan.
Alasan lainnya adalah terkait perekonomian. Beberapa orang tua memilih untuk menikahkan anak perempuannya yang masih belia dengan pria dewasa yang memiliki perekonomian mapan dengan harapan anaknya dapat memiliki kehidupan yang lebih layak kelak setelah menikah.
Kesadaran untuk nikah muda juga lahir dari muda-mudi yang ingin memiliki anak lebih cepat. Mereka menganggap dengan memiliki anak di usia muda, jarak usia dengan anak menjadi tidak terlalu jauh, sehingga anak diharapkan dapat lebih dekat dengan orang tua selayaknya teman.
Alasan-alasan tersebut sebenarnya tidak salah. Namun, nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, banyak tekanan yang akan menghampiri pasangan muda yang telah menikah mulai dari masalah finansial, kesiapan mental, tekanan sosial, hingga kurangnya pengalaman dalam menghadapi masalah pernikahan.
Risiko Menikah Muda
Jika tidak dipersiapkan secara matang, ada beberapa risiko dari nikah muda. Risiko tersebut meliputi:
1. Gangguan psikologis
Studi menyebutkan bahwa anak yang dipaksa nikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami atau istri.
2. Komplikasi kehamilan
Kehamilan di usia dini sangat berisiko mengalami berbagai komplikasi yang membahayakan ibu maupun janin. Pada janin, risiko yang mungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur, stunting, atau berat badan lahir yang rendah (BBLR).
Pada ibu, melahirkan di usia muda berisiko untuk menyebabkan terjadinya preeklamsia maupun anemia. Jika tidak ditangani, kondisi ini bisa menimbulkan komplikasi serius seperti eklamsia yang berakibat fatal, bahkan kematian pada ibu dan bayi.
3. Masalah ekonomi
Tidak hanya masalah kesehatan, nikah muda juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan. Hal ini umumnya terjadi pada pria yang belum ada kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah. Dampaknya, lingkaran kemiskinan baru dalam kehidupan bermasyarakat pun tercipta.
4. Kekerasan rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga berisiko tinggi terjadi pada pasangan nikah muda, mulai dari ancaman hingga penganiayaan. Hal ini dikarenakan emosi mereka belum cukup mapan secara emosi dibandingkan orang-orang berusia 25 tahun ke atas yang cenderung memiliki emosi yang stabil.
Tak hanya itu, studi menunjukkan bahwa wanita yang menikah muda, apalagi berusia di bawah 18 tahun, akan lebih rentan mengalami kekerasan seksual dari pasangannya.
5. Perceraian
Sebuah studi menunjukkan bahwa kemungkinan untuk bercerai pada pasangan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun adalah 50 persen lebih tinggi dibandingkan pasangan yang menikah di usia 25 tahun ke atas.
Studi lainnya menunjukkan fakta yang tak jauh berbeda, yaitu pasangan yang menikah muda memiliki risiko 38 persen untuk bercerai setelah menjalani masa lima tahun pernikahan.
Risiko ini biasanya terjadi pada pasangan muda yang tidak sanggup untuk menjalani berbagai masalah dan beban hidup, terutama masalah keuangan.
Tidak ada patokan kapan waktu terbaik untuk menikah. Namun, BKKBN menilai bahwa usia ideal perempuan Indonesia untuk menikah adalah 21 tahun, sementara bagi pria adalah 25 tahun.
Usia tersebut dipandang baik untuk berumah tangga karena sudah matang secara biologis maupun psikologis, serta bisa berpikir dan bertindak dewasa dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Larangan untuk nikah muda memang tidak ada. Namun, sebelum pernikahan digelar, pasangan muda-mudi harus sama-sama siap lahir batin dalam mengarungi biduk rumah tangga, agar dampak negatif akibat nikah muda terhindarkan dan pernikahan yang dijalani dapat berjalan bahagia serta sesuai dengan apa yang diharapkan.