Vaksin COVID-19 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Selain mempertanyakan keefektifannya, sebagian orang juga masih meragukan kehalalan vaksin tersebut. Nah, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi, karena sertifikasi halal vaksin COVID-19 sudah diterbitkan oleh MUI.
Pada Desember 2020, pemerintah Indonesia telah mendatangkan 3 juta vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh produsen Sinovac dari China.
Vaksin ini telah mendapatkan izin penggunaan dari BPOM pada tanggal 11 Januari 2021. Selanjutnya, pengiriman suplai vaksin COVID-19 dalam bentuk bahan baku ke Indonesia akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2021.
Pelaksanaan vaksinasi hingga ke seluruh pelosok Indonesia juga akan dilakukan secara bertahap, yaitu dalam 2 periode. Rencananya, proses distribusi akan rampung dalam waktu 15 bulan.
Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19
Menyusul terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin COVID-19 halal untuk digunakan.
Status halal ini berlaku untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac Life Science Co Ltd China serta PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaccine Covid-19, dan Vac2Bio.
Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, poin pertama tertulis bahwa produksi vaksin COVID-19 oleh produsen tersebut hukumnya suci dan halal. Pada poin kedua, vaksin COVID-19 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut para ahli.
Proses penetapan halal untuk vaksin COVID-19 dilakukan melalui proses yang panjang. Sejak Oktober 2020, tim MUI yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MU beserta tim lainnya mengunjungi pabrik di China dan melakukan investigasi.
Setelah mengkaji lebih dalam, MUI memastikan bahwa bahan baku dan cara pembuatan vaksin COVID-19 dari produsen tersebut menggunakan bahan-bahan yang aman dan halal. Vaksin ini juga termasuk jenis vaksin yang boleh diberikan selama puasa.
Diketahui bahwa vaksin COVID-19 mengandung virus yang sudah dimatikan (inactivated virus) serta tidak mengandung bahan berbahaya, seperti boraks, formalin, merkuri, dan pengawet.
Jadi, kini kamu tidak perlu meragukan kehalalan vaksin COVID-19, ya. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam memilih informasi dan tidak termakan isu-isu vaksin COVID-19 yang berpotensi mengganggu program vaksinasi.
Pemberian vaksin COVID-19 merupakan langkah besar yang dapat menjadi cara untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Jadi, kita perlu mendukung kelancaran program ini demi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal lain yang perlu diingat, adanya vaksin tidak boleh mengendurkan ketaatan kita dalam menerapkan protokol kesehatan. Setelah mendapat vaksin pun, kamu tetap dianjurkan memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan untuk menurunkan risiko penularan virus Corona.
Jika masih memiliki pertanyaan seputar vaksin COVID-19 atau informasi lain terkait penyakit ini, kamu bisa bertanya langsung kepada dokter.