Ibu hamil dan menyusui kini sudah bisa menerima vaksin dan dosis booster COVID-19. Namun, ada beberapa syarat vaksinasi dan booster COVID-19 yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja syaratnya? Mari simak jawabannya dalam pembahasan berikut ini.
Penting bagi setiap ibu hamil dan menyusui untuk mendapatkan vaksinasi dan booster COVID-19. Hal ini karena keduanya termasuk dalam kelompok yang rentan terinfeksi virus Corona, apalagi bila memiliki penyakit komorbid, seperti penyakit jantung atau diabetes.
Tujuan dari vaksinasi dan booster COVID-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui adalah menurunkan risiko munculnya gejala berat dan komplikasi akibat COVID-19.
Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Hingga saat ini, sudah ada beberapa pilihan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui yang tersedia di Indonesia, mulai dari vaksin Sinovac, Sinopharm, Astra Zeneca, hingga vaksin jenis mRNA, seperti Moderna dan Pfizer.
Sebelum menerimanya, ada beberapa kriteria atau syarat vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sedang dalam keadaan sehat serta memiliki suhu tubuh di bawah 37,5oCelsius dan tekanan darah di bawah 140/100 mmHg
- Usia kehamilan 13 minggu ke atas atau antara minggu ke-13 hingga minggu ke-33
- Tidak memiliki gejala dan tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur
- Tidak memiliki riwayat alergi berat karena vaksin, seperti sesak napas, bengkak, dan biduran seluruh badan
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, dan sistem imun yang lemah, juga tidak menjadi penerima transfusi darah
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid atau kemoterapi
- Bila memiliki penyakit komorbid atau penyakit autoimun, penyakit tersebut harus sudah terkontrol dengan pengobatan
- Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu 3 bulan terakhir
Sementara bagi ibu menyusui, syarat vaksinasi COVID-19 umumnya sama seperti di atas. Bedanya, ibu menyusui tidak perlu lagi memenuhi syarat usia kehamilan dan tanda preeklamsia.
Namun, selain mengetahui syarat vaksinasi COVID-19, ibu hamil maupun ibu menyusui sebaiknya tetap melakukan konsultasi dengan dokter yang memeriksanya secara rutin untuk menentukan boleh atau tidaknya mendapatkan vaksin COVID-19.
Syarat Vaksin Booster COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga COVID-19 merupakan vaksin yang diberikan untuk meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus Corona. Berbagai riset pun menunjukkan bahwa booster COVID-19 juga dapat mengembalikan efektivitas vaksin COVID-19 sebelumnya yang sudah menurun seiring waktu.
Di Indonesia, pemberian booster COVID-19 sudah dapat dilakukan untuk masyarakat umum dengan syarat telah berusia di atas 18 tahun dan sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Meski demikian, syarat vaksin booster COVID-19 untuk ibu hamil sedikit berbeda dengan masyarakat umum.
Berdasarkan hasil riset, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberian booster vaksin COVID-19 kepada ibu hamil bisa dilakukan dengan jarak waktu sekitar 4 bulan setelah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua.
Sementara untuk ibu menyusui, syarat pemberian booster COVID-19 mengikuti ketentuan umum yang telah ditetapkan, yaitu minimal 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Selama memenuhi syarat, vaksin dan booster COVID-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui akan tergolong aman. Kalaupun ada efek samping vaksin COVID-19, biasanya bersifat ringan, seperti nyeri atau kemerahan di lokasi penyuntikan vaksin, demam ringan, kelelahan, atau sakit kepala.
Untuk meredakan efek samping yang muncul, Bumil dan Busui sebaiknya berkonsultasi ke dokter guna mendapatkan pengobatan yang tepat. Apabila masih memiliki pertanyaan terkait vaksinasi dan booster COVID-19, Bumil dan Busui juga bisa berkonsultasi dengan dokter melalui fitur chat di aplikasi ALODOKTER.