Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada 3 tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut.
Bahaya narkoba terhadap kesehatan tidak perlu diragukan lagi. Tak hanya merusak kesehatan psikis, narkoba juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik para penggunanya. Agar para pecandu bisa terlepas dari narkoba dan tidak mengalami gejala putus obat yang parah, rehabilitasi narkoba harus dijalani sesuai aturan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa sekitar 270 juta orang di dunia menggunakan obat-obatan terlarang. Di Indonesia sendiri, ada sekitar 3,6 juta kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019.
Tanda dan Gejala Kecanduan Narkoba
Gejala spesifik kecanduan narkoba yang muncul biasanya tergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Namun, secara umum, ada beberapa tanda dan gejala kecanduan narkoba yang perlu diwaspadai, yaitu:
- Mata merah dan pupil mata yang mengecil atau membesar
- Berat badan yang naik atau turun secara signifikan
- Pola makan atau pola tidur menjadi tidak beraturan
- Tidak peduli pada penampilan, seperti jarang berganti pakaian dan mandi
- Mudah merasa lelah dan sedih atau justru terlalu berenergi dan tidak bisa diam
- Sering cemas dan menarik diri dari lingkungan sosial
- Sulit konsentrasi
- Sering mimisan
- Tubuh terasa bergetar atau bahkan kejang
Selain itu, orang yang kecanduan narkoba juga menjadi lebih berani untuk melakukan hal yang berbahaya. Contohnya adalah mengendarai motor di bawah pengaruh narkoba atau mencuri demi memenuhi rasa candunya akan narkoba.
Bantuan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba
Bantuan rehabilitasi narkoba diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional No.6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan.
Pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik rumah sakit, puskesmas, atau lembaga rehabilitasi medis, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain melapor ke IPWL, pecandu narkoba juga bisa melapor dengan cara mendaftarkan diri dan mengisi formulir pada situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tak jarang pecandu narkoba terlambat atau sulit mendapatkan rehabilitasi akibat stigma yang melekat, baik dari lingkungan maupun dari dalam diri mereka sendiri.
Para pecandu narkoba terkadang dikaitkan dengan pelaku kriminal. Hal ini membuat mereka sering menyangkal kondisinya dan tak ingin melapor. Padahal, pengguna narkoba adalah korban yang perlu direhabilitasi agar bisa terbebas dari cengkeraman narkoba dan bahaya yang menyertainya.
Rehabilitasi narkoba dijamin oleh pemerintah. Dengan melaporkan diri, pecandu narkoba hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi dan tidak akan dijatuhi hukuman pidana.
Tahapan Rehabilitasi Narkoba
Menurut Badan Narkotika Nasional, ada 3 tahap rehabilitasi narkoba yang harus dilalui oleh pecandu narkoba, yaitu:
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)
Rehabilitasi medis merupakan tahap pertama yang perlu dijalani oleh pecandu agar terlepas dari ketergantungan narkoba. Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu, baik kesehatan fisik maupun mentalnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, dokter akan menentukan jenis pengobatan yang akan diberikan untuk mengurangi gejala putus obat yang diderita pecandu. Pemberian obat ini tergantung jenis narkoba yang pernah digunakan dan tingkat keparahan gejala yang dialami.
Contohnya, pecandu berat narkoba jenis heroin yang mudah mengalami sakau dapat diberikan terapi obat methadone atau naltrexone. Seiring berjalannya proses rehabilitasi narkoba, dosis pemberian obat akan diturunkan sesuai perkembangan kondisi pecandu.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis
Selain menjalani rehabilitasi medis, pecandu narkoba juga akan mengikuti berbagai macam kegiatan pemulihan secara terpadu, mulai dari konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan spiritual atau keagamaan.
Konseling dapat membantu pecandu narkoba mengenali masalah atau perilaku yang memicu ketergantungannya pada narkoba. Dengan demikian, pecandu dapat menemukan strategi yang paling tepat untuknya agar terlepas dari belenggu narkoba.
Sementara itu, terapi kelompok merupakan forum diskusi yang beranggotakan sesama pecandu narkoba. Terapi ini bertujuan agar anggotanya dapat saling memberikan motivasi, bantuan, dan dukungan agar sama-sama terbebas dari jeratan narkoba.
3. Tahap bina lanjut (aftercare)
Tahap bina lanjut adalah tahapan rehabilitasi narkoba yang terakhir. Para pecandu narkoba akan diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Hal ini bertujuan agar mereka bisa kembali bekerja dan tetap produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi narkoba.
Setelah terbebas dari ketergantungan, mantan pecandu narkoba dapat kembali ke masyarakat dan beraktivitas seperti biasa di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional.
Namun, di dalam pelaksanaanya, mereka tetap membutuhkan dukungan keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan benar-benar terlepas dari jeratan narkoba di masa mendatang.
Jika Anda atau orang terdekat sudah terlanjur mengalami kecanduan narkoba, jangan takut melaporkan diri ke IPWL terdekat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba. Makin cepat rehabilitasi dilakukan, makin cepat pula Anda terbebas dari belenggu narkoba.
Setelah menjalani semua tahapan rehabilitasi narkoba, para pecandu disarankan tetap menjalani konseling dan pemeriksaan secara berkala ke psikiater. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah para pecandu memakai narkoba lagi (relapse).