Tak hanya sebagai syarat utama, menerima vaksin sebelum menunaikan ibadah haji atau umrah penting dilakukan untuk melindungi tubuh dari berbagai penyakit. Dengan demikian, Anda pun akan lebih aman dan nyaman saat beribadah.
Saat menjalani ibadah haji dan umrah, interaksi dan kontak langsung dengan ribuan jemaah dari berbagai penjuru dunia tak akan terhindari. Selain itu, perbedaan iklim dan waktu antara Indonesia dan Arab Saudi membuat tubuh harus menyesuaikan dengan lingkungan setempat dan rentan terkena penyakit.
Guna melindungi diri Anda dan orang lain selama menjalani ibadah haji atau umrah, Anda perlu menjalani vaksinasi untuk mencegah penularan dan mengurangi risiko terkena infeksi bakteri dan virus berbahaya.
Beragam Vaksin Haji yang Perlu Didapatkan
Berikut ini adalah beberapa jenis vaksin yang perlu Anda dapatkan sebelum menunaikan ibadah haji atau umrah:
1. Vaksin meningitis
Meningitis adalah infeksi yang menyebabkan peradangan pada selaput pelindung otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi di wilayah tertentu, termasuk Arab Saudi, tempat umat muslim menunaikan ibadah haji dan umrah.
Untuk mencegah penularan penyakit tersebut, setiap jemaah yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah diwajibkan untuk mendapatkan vaksin meningitis terlebih dahulu. Ini bahkan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para jemaah untuk memperoleh visa.
Setelah menjalani vaksinasi meningitis untuk berangkat haji, Anda akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa Anda telah divaksin.
2. Vaksin pneumonia
Vaksin pneumonia diberikan untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri S. pneumoniae atau pneumokokus, termasuk pneumonia dan meningitis.
Vaksin ini sangat disarankan bagi calon jemaah haji dan umrah dengan kondisi tertentu, seperti lansia berusia 65 tahun ke atas, anak-anak, dan orang yang memiliki penyakit kronis, seperti diabetes, asma, gangguan ginjal, atau penyakit jantung.
3. Vaksin influenza
Vaksin influenza dianjurkan untuk jemaah haji dan umrah yang masih anak-anak, berusia lanjut, dan wanita hamil. Selain itu, vaksin ini juga perlu diberikan kepada jemaah haji dan umrah yang memiliki kondisi atau penyakit tertentu, seperti:
- Asma
- Gagal jantung kronis
- Penyakit paru-paru kronis
- HIV/AIDS
- Gangguan metabolik
- Kelebihan berat badan atau obesitas
4. Vaksin COVID-19
Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah Arab Saudi menyarankan para calon jemaah haji dan umrah untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Selain itu, protokol kesehatan yang berlaku harus diterapkan guna mencegah penularan virus Corona saat beribadah.
Selama pandemi ini berlangsung, pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan agar setiap jemaah dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19, serta menyertakan hasil tes PCR atau rapid test paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai langkah pencegahan COVID-19, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia juga menyarankan agar jamaah dengan kondisi berikut ini menunda keberangkatan ibadah umroh dan haji:
- Berusia di atas 65 tahun atau di bawah 12 tahun
- Menderita penyakit kronis, seperti penyakit jantung, penyakit ginjal, asma, dan diabetes
- Memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah, misalnya karena HIV/AIDS atau kanker
- Sedang hamil
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama juga sedang mengupayakan agar para calon jemaah haji dan umrah mendapatkan prioritas vaksin COVID-19.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji
Selain mendapatkan vaksin, salah satu persyaratan utama untuk memastikan perjalanan ibadah haji yang aman adalah melalui pemeriksaan kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyatakan bahwa seluruh jemaah haji harus mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah haji.
Istithaah sendiri merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi jamaah yang dinyatakan sehat secara fisik dan mental, serta mampu menjalankan rangkaian ibadah dalam haji atau umrah.
Pemeriksaan kesehatan peserta haji dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
Tahap pertama
Dilaksanakan oleh tim pemberi pelayanan kesehatan di puskesmas. Pemeriksaan ini dilakukan saat peserta haji hendak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kuota keberangkatan.
Tahap kedua
Dilaksanakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten atau kota di puskesmas atau rumah sakit.
Tahap ketiga
Pada tahap ini, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh panitia penyelenggara ibadah haji untuk menentukan apakah jemaah haji layak terbang atau tidak, sesuai dengan peraturan penerbangan internasional.
Agar perjalanan ibadah haji atau umroh dapat berjalan dengan baik dan lancar, Anda perlu mendapatkan vaksin haji dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta tidak lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Jika sudah dijadwalkan untuk berangkat haji atau umroh, tetapi belum mendapatkan vaksin haji, Anda disarankan untuk berkonsultasi ke dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal sebelum berangkat.